The Journey from Mr. Bonny
  • cilk here, to know my true journey!

Saya adalah mahasiswa Kehutanan. Mencintai hutan berserta isinya adalah wajar bagi saya. Namun itu semua tidak dilalui dengan cara yang mudah. Pada awalnya saya sama seperti kaum individualis dan materialistis lainya, tak peduli dengan hutan apa lagi alam semesta ini. Sampai seketika saya tersesat dalam hutan.

Disuatu perjalanan pulang praktik lapangan dari Taman Nasional Way Kambas sesuatu terjadi kepada saya. Saya sedang merenung, saat itu saya duduk di bagian paling belakang bus yang memiliki posisi lebih tinggi dari kursi-kursi lainya. Semua rekan-rekan saya terlihat tertidur kelelahan, hanya ada beberapa orang yang masih terjaga, dan saya tidak tidur sama sekali. Saya pandangi mereka semua, mereka amat cinta dengan hutan, tidak seperti saya. Saya merasa ada yang salah dengan jalan hidup saya, ini adalah jalan yang salah, seharusnya saya tidak ada di tempat ini, kenapa saya tersesat dalam hutan? Ini bukanlah passion yang saya idamkan. Di titik itu saya mulai kecewa pada diri saya sendiri, kenapa saya bisa menerima dengan sadarnya kenyataan bahwa saya adalah mahasiswa kehutanan, sedangkan saya amat tidak peduli dengan hutan! 

Selama setengah semester akhir dan setengah semester lainya saya tersesat dalam hutan. Setiap tiga bulan sekali, saya harus praktek langsung ke hutan. Hal tersebut malah membuat saya trauma, sehingga saya sering merasa tidak nyaman ketika masuk ke hutan.
  
Lantas saya tidak mengerti dengan orang-orang yang “menyembah keindahan hutan”.  Mereka ada di sekitar saya namun saya baru menyadarinya mereka saat setengah semester telah berlalu. Zareva, Berasal dari kota dengan polusi tinggi dan jauh dari nuansa alam, Bekasi. Namun ia adalah salah satu rekan saya yang amat mencintai Hutan. Hampir semua gunung yang ada di Pulau Jawa sudah ia taklukan. Rasa cintanya pada alam-pun tidak tanggung-tanggung, acap kali ada seseorang yang berbuat buruk pada hutan, langsung saja ia sunguti. Lalu ada Rizaldi, seorang yang datang dari pusat kota Jakarta. Namun, langkah kakinya sudah pernah ia jejakan pada tiap jalan-jalan setapak yang ada pada plosok-plosok lembah dan puncak-puncak gunung di negri ini. Baginya, gunung sangat ia dambakan dan hutan sangat ia segani. Mengapa? Mengapa mereka sangat cinta dan peduli dengan  hutan? Apa yang sudah hutan perbuat pada mereka?

Pada awalnya, saya berfikir jika kepedulian mereka tentang hutan hanyalah masalah eksistensi belaka (terlepas dari fakta bahwa mereka adalah mahsiswa kehutanan). Mereka beraksi seolah melindungi hutan demi  mengejar citra diri yang baik di depan manusia. Mengorbankan waktu dan tenaga untuk jadi relawan hutan demi foto instagram. Pada saat tu saya mengnaggap mereka hanyalah berpose, mereka hanya berpose seolah menanam bibit pohon hutan, namun setelah foto di-upload, pohonya tak lagi jadi prioritas utama, namun seberapa banyak  like dan seberapa banyak komen pujian yang didapat. Mereka berpetulang ria menyembah indahnya alam semsta demi pengakuan, agar diakui sebagai petualang sejati yang keren dan jantan. Dari pemikiran ini, saya menjadi sedih kasihan, sedih karena hutan tak diperlakukan layak, hutan pun tak mau diperlakukan seperti itu, kan? Dengan ini, apakah artinya saya sudah peduli dengan hutan? Belum.

Karena saya jenuh dengan pikiran yang runyam ini, saya mencoba ide gila. Saat itu saya mencoba untuk mengenal apa itu hutan. Daripada terus-terusan berperang dangan ego, saya mencoba menerima diri saya sebagai mahasiswa kehutanan yang seharusnya mecintai alam. Saat itu saya diajak untuk naik salah satu Gunung yang ada di daerah saya, Gn. Betung yang berada di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Cukup nekat, karena saya sama sekali tidak memiliki kemampuan mendaki Gungung atau lainnya. 

Perjalanan di mulai, kami melewati hutan pohon karet milik warga sekitar. Saya sering melihatnya, jejeran pohon berbatang lurus dengan pola yang teratur dan setiap pohon memiliki mangkuk yang berisi tetesan getah karet yang siap dijual. Mata saya terbuka, saya baru menyadari, kalau ini adalah gugusan pohon hutan. Walau rapih, dan terkesan  tak alami, namun ini adalah hutan, yang dikatakan memiliki banyak fungsi dan memang benar.

Saya sudah merasakan apa itu hutan walaupan hanya setengah hari. Mulai naik ke atas gunung, saya melewati  deretan pohon-pohon rindang yang tumbuh subur di bawah naungan gunung yang menjulang ke atas awan. Sejuknya bukan main, angin yang berhembus terasa berbeda dikulit, lebih berat dan dingin seperti kala malam, namun saat itu masih siang hari. Karena  hari mulai gelap, kami memutuskan untuk membuat tenda Saya memprediksi malam ini akan menjadi malam yang nelangsa. Maksudnya, tidur beralaskan tikar dengan keadaan seadanya, tidak ada penghangat atau bantal yang empuk. Ternyata saya salah.

Hutan kala malam berikan harmoni yang indah. Entah bagaimana menuliskanya, sahut-sahutan serangga malam, nyaring , dan berirama. Ditambah efek suara desiran angin yang membelai-belai ranting dan daun-daun pepohonan yang bergericik “srek…srek…” membuat bulu kuduk merinding tapi bukan karena takut, namun karena hati ini tersentuh oleh dalamnya paduan suara hutan. Daun-daun terkena angin seolah bernyanyi, serangga-serangga mengiring dengan instrumen alami, saya yakin Beyonce atau Adele sekalipun tak mampu menandingi. Tak terasa saya sudah terlelap, padahal tak ada penghangat atau bantal yang empuk, namun saya tidur dengan sangat lelap.

Pagi hari saya kesiangan, kenapa saya bisa senyaman ini tidur di atas tanah lembab ini? Suhu saat pagi sangat luar biasa. Dingin, dingin sekali, entah bagaimana bisa sedingin ini. “nih,  kopi minum!” rekan saya memberikan saya segelas kopi yang terlihat biasa. Namun entah mengapa rasa kopi tersebut menjadi luar biasa! Bahkan seperti tidak pernah saya rasakan sebelumnya.

Kami melanjutkan perjalanan. Saat itu saya berjalan paling akhir, ada empat teman saya yang berjalan didepan. Kami tersesat! Niat hati ingin ke puncak malah kami memilih jalan yang salah, sehingga kami sampai di bagian hutan produksi masyarakat. Kami juga menemukan tumbuhan kopi di dalam hutan.  Agroforestri , itu yang mereka terapkan, saya  jadi kagum, ada kopi ditanam dekat dengan mahoni, dibesarkan disuatu tempat yang sama namun bisa padu dan berkembang dengan baik. Dan keduanya sama-sama bernilai ekonomis. 

Karena lelah mencari puncak akhirnya kami memutuskan untuk turun mencari air terjun. Jalur menuju air terjun menurun melewati batu-batuan besar yang licin. Lembah tersebut miring hampir 90 derajat dengan tanah lembab dan batuan yang berlumut, pepohonan rapat membentuk kanopi di sepanjang jalurnya. Saya berulang kali meminta kepada rekan-rekan saya untuk kembali pulang. Tapi yang mereka lakukan bukanya memboyong saya untuk pulang namun, mereka malah memberi bantuan ekstra saat saya kesulitan. Sehingga  saya menjadi tahu kalau mereka adalah orang yang baik, yang dapat diandalkan, dan sangat “tulus”. Sampai di dasar lembah, air terjun telihat begitu megah, debitnya sangat meruah. Ini yang disimpan hutan dengan sistem infiltrasi dan penyimpanan yang baik,  “aduh kenapa gue jadi kepikiran pelajaran kehutanan” dalam hati saya bergeming sambil takjub melihat indahnya pemandangan. 
Selesai dari air terjun saya kembali ke tenda. Setelah dicek ternyata kaki saya banyak dihinggapi pacet. Binatang kecil yang menghisapi darah! Ini adalah satu dari sekian juta alasan kenapa saya benci hutan. Tapi saat itu, saya senang bahkan bangga, entah mengapa.

Selepas dari  pendakian saya kembali termenung, kenapa perjalanan tanpa persiapan itu sangat berarti bagi saya. Sedangkan sebelumnya saya sering melakukan kunjungan ke hutan namun tak berarati apa-apa, bahkan membawa dampak yang negatif. Dan akhirnya saya menemukan jawabanya.
Pertama,  saya menyadari bahwa hutan ternyata memiliki banyak fungsi dan bukan hanya teori, fungsi secara subtansi, karena hutan memiliki nilai ekonomis yang pantas. Dari pohon karet yang membentuk formasi hutan hingga melimpahnya buah kopi yang diolah oleh masyarakat. 

Kedua,  lagi-lagi saya baru menyadari jika ternyata hutan itu ajaib dan saya  sudah membuktikanya. Suhunya berbeda dengan lingkungan sekitarnya, cuacanya memiliki ciri  yang berbeda, anginya berhembus dengan muatann dan prinsip yang berbeda, hingga dapat menciptakan iklim mikro yang jarang disadari oleh kebanykan orang. Dan yang paling magis adalah “malam-nya” yang tidak bisa dijelaskan. Paginya pun sangat ajaib, kopi yang biasa saya minum, memiliki rasa yang berbeda, kenapa? Karena saya meminumnya dengan hasrat. Hutan kala itu telah menyihir krangka pikir ini.

Ketiga, ini yang terpenting. Kenapa saya tidak pernah merasa setakjub ini sebelumnya adalah karena perjalanan ke hutan kali ini berbeda dengan kunjungan  praktikum ke hutan sepert biasanya. Hal tersebut karena kali ini saya melakukan perjalanan dengan “telanjang”. Perjalanan ini didorong oleh rasa ingin tahu dan kepala yang terbuka selebar-lebarnya, siap menerima apa saja yang ditangkap mata, didengar telinga, dan di rasa oleh kulit. Tidak ada rasa munafik. 

Lantas pikiran saya berubah, mengenai orang-orang yang melakukan aksi-aksi heroik terhadap hutan, yang saya kira dahulu adalah aksi sandiwara. Zareva rekan saya yang berasal dari Bekasi, sangat kesal jika ada yang merusak hutan, karena ia tahu alam ini indah! Beliau suka berpetualang dalam hutan, karenannya beliau paham bagaimana cara memperlakukan hutan dan beliau sadar jika hutan harus dilindungi untuk mengawetkan keindahan alamnya demi generasi setelah kita.  Rizaldi, pendaki gungung asal kota metropolitan Jakarta, memiliki impian untuk terus melangkahkan kakinya di alam ini. Karena ia sadar, banyak keindahan alam yang tak sempat ia nikmati jika hanya diam di tempat. Mereka sangat peduli dengan alam beserta hutanya, Karena mereka telah masuk dalam hutan sebelum saya. Dan ketika saya benar-benar masuk dan  tersesat dalam hutan, akhirnya saya paham apa yang mereka perjuangkan.

Mungkin hutan jengah  kepada saya,  yang ragu dengan fungsi dan kedikdayaanya dalam kehidupan ini. Jujur, walupun setiap hari saya belajar mengenai fungsi-fungsi hutan saya hanya paham teorinya dan tak mengihlami makna dan implementasinya, hingga akhirnya saya mengenal hutan sedalam ini.

Hanya dengan melakukan satu kali perjalanan ke hutan, saya mendapat sejuta cerita dari hutan yang bukan hanya tak terlupakan, tapi mampu mengkoyak, mencabik, dan memporak-porandakan konsep pemikiran diri ini. Yang dulunya tertutup rapat, menjadi terbuka selebar langit. “kalau kita masuk hutan dengan  pikiran terbuka, maka hutan akan membuka keindahnaya kepada kita” itu yang saya simpulkan. 

Karena sejatinya manusia bukanlah penguasa alam semesta, tapi bagian dari alam semesta tersebut. Maka untuk memahaminya, kita harus menjadi semesta alam ini.

Nama : Bangun Adi Wijaya A.K.A Bonny
Alamat e-mail : Bangunadija@gmail.com

Deskripsi Author
Bangun Adi Wijaya, Saya adalah bungsu dari tiga bersodara yang lahir pada 26 September 1998 di sebuah desa bernama Gadingrejo di provinsi Lampung, saya seorang pelukis, surealis adalah aliran saya, jika anda tahu, surealis menggabungkan alam mimpi dan kenyataan, dan itu yang menyebabkan saya memiliki imajinasi diatas rata-rata. Sehari-hari saya bersekolah di Universitas Lampung dengan juruasan kehutana. Sampai sekarang, saya adalah seorang pemimpi, entah esok atau lusa, mungkin beberapa tahun lagi, tapi yakin, aku juga pasti kalian dan mereka akan hidup dalam mimpi, doakan!

Kata kunci : Pembalakan Liar/ Illegal Logging

Pembalakan Liar : Siapa Kita? Berani Mencukur Hutan.

Pembalakan Hutan, Kenapa anda harus peduli? Hutan bisa tumbuh lagi dan hijau setiap tahun, lantas kenapa kita harus peduli? Tentu saja setiap mahluk materialistis di dunia ini akan memiliki pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam benaknya. Pemabalakan hutan bukan sekedar kriminal blaka. Jika pencuri membunuh seseorang, lantas sang korban meninggal, mungkin, yang berduka hanyalah orang-orang yang benar mengenalnya. Namun, jika seorang membalak hutan tanpa prinsip berkelanjutan, yang akan mati bukan hanya pohon, tapi semua mahluk yang ada dalam semesta. Pembalakan liar adalah tragedi dari sebuah proses memperkaya diri.
Hutan digorok, dicabuli isinya dan dieksploitas kemampuanya untuk memproduksi emas-emas hijau. Pembalakan liar tidak dilakukan sebatas untuk kepuasan, bukan kepuasan secara subtansi, Namun uang adalah muaranya. Sebelum anda melanjutkan membaca artikel ini, Maukah anda berjanji untuk berprinsip?Pprinsip untuk benar-benar cinta terhadap indah dan moleknya alam ini, karena sepengalaman penulis, banyak yang dulu berteriak lantang nan keras dengan rambut spanjang pinggul, meminggul kata-kata lindungi Hutan dengan bangga dan angkuh umumnya, namun, luntur seketika setelah mereka sadar bahwa kayu gegrajian tidak bisa dimakan tetapi bisa dijual dan uangnya bisa dibelikan makanan.

Daftar Isi
1.Selayang Pandang Pembalakan Hutan
2. Kasus-kasus Pembalakan Liar
3. Hukum mengenai Pembalakan Liar
4.Dampak Pembalakan Liar
5.Pencegahan Pembalakan Liar

1. Selayang Pembalakan Hutan
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) menurut KKBI Pembalakan Liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

Menurut Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch, Pengertian illegal Logging adalah semua kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan dan pengelolaan, serta perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Lebih lanjut Global Forest Watch mengemukakan bahwa illegal logging terbagi atas dua, yang pertama dilakukan oleh operator yang sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya dan yang kedua melibatkan pencuri kayu, pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.

Unsur Unsur Kejahatan illegal Logging yaitu adanya suatu kegiatan, menebang kayu, mengangkut kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, dapat merusak hutan, ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.  Epidemi llegal logging tidak hanya merambah kawasan hutan produksi negeri ini, tetapi juga kawasan hutan konservasi dan taman-taman nasional yang dilindungi.
Para pemain yang mendalangi pembalakan liar atau illegal logging  nampaknya sudah kebal atas segala hukum yang berlaku. Mereka bukan hanya  sekedar petani hutan biasa yang memiliki pengetahuan minim tentang hutan namun mereka adalah penjahat berkerah putih yang memiliki sejuta jurus untuk mngkelabuhi aparat, atau malah bersimbiosis dengan aparat untuk menciptakan suatu jaringan yang tak bisa ditebas dan terus menebas hutan secara membabi buta .
Jaringan ini terdiri dari para pengusaha kayu (cukong kayu) , yang sudah menjadi rahasia umum, jika kinerja mereka selalu dibantu oleh aparat militer dan polisi, alih-alih melindungi kekayaan negara, malah mereka sibuk menambah kekayan pribadi. Tak harus kaget, namun pejabat pemerintah, politisi yang korup dan mafia peradilan-pun ikut andil dalam kejahatan hirarki yang nista dari akar hingga tajuk daun paling atas ini. Bahkan, jika kita telususri lebih dalam banyak sidikat penyelundupan internasional yang melakukan segala upaya untuk mengeksploitasi seluruh sumber daya hutan yang ada di Indonesia.
 Mereka sangat sukar untuk diadili karena mereka mampu membeli peradilan dengan uang hasil dari Illegal loggin,menarik bukan? Mereka menciptakan kekebalan hukum dari kejahatan yang merka lakukan menggunakan uang yang mereka dapat dari hasil kejahatan tersebut, dan terus berputar bak sebuah lingkaran setan.

2. Kasus-kasus Pembalakan Liar
Kasus pembalakan liar atau illegal loging nampaknya bukn hanya masalh dari satu negara saja, hampir setiap negara yang memiliki sumberdaya hutan, pasti memiliki permasalahaan dengan pembalakan hutan. Berikut adalah beberapa contohnya.
a. Pembalakan Liar di Hbitata Harimau Amur
Diikutip dari Illegal logging in the Russian Far East: global demand and taiga destruction pembalakan liar di Rusia semakin hari semakin menunjukan gejolak yang menghwatirkan. Contohnya untuk jenis kayu  Mongolian oak (Quercus mongolica) yang merupakan salah satu jenis kayu paling dilindungi mengalami kemunduran populasi antara tahun 2004-2011. Hasil dari pembalakan berupa kayu Log* dikirim dan diperdagangkan ke cina dengan jumlah volume 2-4 kali jumlah volume yang dizinkan.
Pembalakan yang terjadi di Russia, dilakukan di habitata dari  harimau Amur, yang juga sangat langka keberadaanya. Hal tersebut membuat habitata dari satwa dilindungi tersebut terus berkurang, bukan tidak mungkin, harimau Amur juga akan ikut punah jika  habitat yang di tinggalinya hilang karena pembalakan liar.

b.  Pembalakan Liar di Semenanjung Malaysia.
Penebangan liar yang tidak terkendali di Semenanjung Malaysia menjadi perhatian pada awal 1990-an karena meningkatnya permintaan untuk kayu dan produk kayu yang diproduksi secara legal dan dari sumber yang dikelola secara lestari oleh pasar internasional terutama dari pasar yang peduli terhadap lingkungan seperti Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat.
Dikutip dari NBB News, Penebangan liar di Semenanjung Malaysia bukan masalah baru dan telah berulang kali terjadi selama beberapa dekade terakhir. Jumlah yang hilang karena penebangan liar dan korupsi setiap tahun adalah sekitar RM 800 juta hingga RM 900 juta kayu yang berjumlah sekitar 5% dari total ekspor kayu Malaysia sekitar RM20 miliar.
 LSM mengklaim bahwa praktek-praktek kehutanan di beberapa bagian Malaysia tidak berkelanjutan dan penebangan kayu berlebihan dan melaporkan bahwa Malaysia memiliki 35% tingkat penebangan ilegal dan 40% dari konsumsi Malaysia, ekspor kayu diperkirakan telah diperoleh secara ilegal (Greenpeace / WWF, 2004; EIA / Telapak, 2004). Pemerintah Malaysia mengkonfirmasi pernyataan bahwa tingkat pembalakan liar kurang dari 5% dari semua kegiatan penebangan dan sebagian besar penebangan liar terjadi di daerah terpencil di mana sulit untuk dilacak  oleh penegakan kehutanan dan di tempat-tempat di mana kayu dapat dengan cepat dikonversi menjadi kayu (Seneca Creek, 2004).
Di Semenanjung Malaysia,Penyaebaba utama dari pemabalakn yang yterjadi belum dapat di tentukan oleh beberapa LSM, diantaranya  mengklaim bahwa penebangan liar di Semenanjung Malaysia terjadi karena korupsi di kalangan penguasa hutan, lemahnya penegakan hukum dan kurangnya operasi penegakan hukum. Tercatat bahwa, hutan tropis di Semenanjung Malaysia sangat padat dan beberapa terletak di daerah terpencil dan tempat-tempat jauh ke dalam hutan dan melibatkan daerah-daerah yang jauh dari publik, lembaga pemantau dan pers. Oleh karena itu, kemungkinan deteksi dan penangkapan pelanggar hutan belum maksimal di beberapa daerah.
Beberapa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah negara bagian malah menambah masalah baru. Sebagai contoh, diyakini bahwa beberapa pemerintah negara bagian telah mengenakan harga tender yang sangat tinggi untuk hak penebangan kayu dan dilaporkan. Beberapa negara bagian menetapkan harga untuk kayu sangat jauh di atas nilai tegakan yang pantas dari sebuah tegakan kayu (Rusli.M, 2001).

3. Aturan Hukum Mengenai Pembalakan Liar
 Ketentuan  ketentuan pidana menurut UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan
Ketentuan pidana yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari. Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan (penjelasan umum paragraph ke  18 UU No. 41 / 1999). Efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidannya berat.
Ada 3 (tiga) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999 yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku secara kumulatif. Ketentuan pidana tersebut dapat di lihat dalam rumusan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999. Jenis pidana itu merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang melakukan kejahatan sebagaimana yang di atur dalam Pasa 50 UU No. 41 / 1999 tentang Kehutanan.
Ketentuan pada Pasal 50 menyatakan bahwa, Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (ayat (2)).
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
  Penjelasan Pasal 50 ayat (1) yang di maksud dengan orang adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha. Prasarana perlindungan hutan misalnya pagar  pagar batas kawasan hutan, ilaran api, menara pengawas, dan jalan pemeriksaan. Sarana perlindungan hutan misalnya alat pemadam kebakaran, tanda larangan, dan alat angkut. Sedangkan penjelasan pada Pasal 50 ayat (2) yang di maksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik atau hayatinya yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.
   Ketentuan pada Pasal 50 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa, Setiap orang di larang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari
tepi pantai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,. (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3)) tersebut jika dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya sesuai dengan ancaman pidana masing  masing di tambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 78 ayat(4)). Yang dimaksud dengan badan hukum atau badan usaha dalam pasal tersebut antara lain Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (commanditer vennotschaap - CV), firma, koperasi, dan sejenisnya (penjelasan Pasal 78 ayat (14)).
Ketentuan pada Pasal 50 ayat (3) huruf e menyatakan bahwa, Setiap orang di larang untuk menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Ketentuan pada Pasal 50 ayat (3) huruf f ymenyatakan bahwa, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang di maksud dengan penjabat yang berwenang adalah penjabat pusat dan daerah yang diberi wewenang oleh undang  undang untuk memberi izin, sedangkan penjelasan pada Pasal 50 ayat (3) huruf f, cukup jelas. Pelanggaran pada ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,. (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat (4)).
Pada ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h menyatakan bahwa, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama - sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (7) menyatakan bahwa, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h yang dimaksud dengan dilengkapi bersama  sama adalah bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat  surat yang sah sebagai bukti. Apabila ada perbedaan antara isi keterangan dokumen sahnya hasil hutan tersebut dengan keadaan isi keterangan dokumen sahnya hasil hutan tersebut dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat  surat sah sebagai bukti.
Ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf j menyatakan bahwa, membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (9) menyatakan bahwa, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf j yang di maksud dengan alat  alat berat untuk mengangkut, antara lain berupa traktor, bulldozer, truck trailer, crane, tongkang, perahu klotok, helicopter, jeep, tugboat, dan kapal.
Pada ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf k menyatakan bahwa,membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (10) menyatakan bahwa,Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf k, tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah masyarakat yang membawa alat  alat seperti parang, mandau, golok, atau yang sejenis lainnya, sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.
Ketentuan pada Pasal 78 ayat (15) menyatakan bahwa, Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara.
Dalam penjelasannya disebutkan benda yang termasuk alat alat angkut antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, pontoon, tugboat, perahu layar, helicopter, dan lain  lain.
Berdasarkan uraian tentang rumusan ketentuan pidana dan sanksinya yang di atur oleh UU No. 41 / 1999 tersebut di atas, maka dapat ditemukan unsur  unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yaitu :
1.         Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum
2.         Kegiatan yang keluar dari ketentuan  ketentuan perizinan sehingga merusak             hutan
3.         Melanggar batas  batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan undang  undang
4.         Menebang  pohon tanpa izin
5.         Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal
6.         Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH
7.         Membawa alat  alat berat dan alat  alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.

3. Pendukung Terjadinya Pembalakan Liar
Faktor  faktor yang berkaitan dengan pengusaha dan pengaruhnya pada, serta kolusi dengan, para politisi dan pemimpin setempat di pengaruhi oleh unsur  unsur seperti :
1.      Keuntungan yang diperoleh oleh pengusaha kayu
Seperti yang kita ketahui, harga kayu log kian hari semakin mahal dan berharga. Harga per kubiknya bisa mencapai belasan bahkan puluhan juta, apa lagi untuk jenis kayu yang sudah mulai angka seperti Merbu, Damar dan Sonokeling. Mendapat kayu dari hutan sangatlah menggiurkan, karena tidak diperluukan moda yang banyak namun didapat hasil yang luar biasa, ditambahlagi dengan menjarah hutan parra criminal tidak perlu lagi repot-repot memelihara pohon dan bisaa langsung memanenya secara illegal.
2.      Besarnya pengaruh pengusaha kayu dan bos  bos penebangan tehadap penjabat lokal
Uang selalu memenangkan hati setiap orang, seperti halnya kasus pembalakan liar. Semakin hari para pembalak liar ters meng-upgrade metode dan jaringan yang ia miliki, salah satunya dengan memenangkan hati para pejabat terkait untuk melancarkan aksi mereka. Jika restu pejabat setempat telah didapat maka tidak adalagi halangan yang berarti. Dan kelancaran tersebut didasarkan atas uang.
3.      Besarnya partisipasi penjabat lokal dalam kegiatan penebangan (illegal logging)
Jika disatu sisi para pejabat local menjadi tim di balik layar, disis lainya mereka juga bisa menjadi dalang utama dari pembalakan liar. Tak jarang oknum-oknum tersebut mampu deengan mudahnya memanipulasi kedaan sehingga menguntungkan baginya. Dengan jabatan yang dimilikinya mereka bebasa memeras sumberdaya alam secara membabi buta.
4.      Lemahnya Pengawasan.
Para penaga hutan dan dinas terkait sudah sekuat tenaga menjaga dan melestarikan hutan dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab. Namun, lincahnya aksi pembalak hutan sulit ditangani setiap waktu. Selain itu jumlah pembalak yang kian hari semakin bertambah juga menjadi faktor yang sulit untuk diatangani.
5.      Kurangnya Kesadaran Diri
Memikirkan diri sendiri dan sibuk memperkaya diri adalah dasar dari kasus-kasus pembalakan liar. Mereka tida sadar pentingnya hutan dengan kayunya yang dapat menylamatkan dunia ini.

5. Upaya dan Cara Mengatasi Kerusakan Hutan
Untuk mengatasi permasalahan hutan di Indonesia yang berdampak penderitaan pada manusia, perlu adanya usaha-usaha yang harus ditempuh, di antaranya:
a. Penebangan pohon di hutan harus segera dihentikan. Apabila tetap berlanjut, harus direncanakan, terarah, teratur, dan tidak semena-mena.
b. Melakukan tebang pilih, yaitu pohon yang akan ditebang harus memenuhi ukuran tertentu, tidak ditebang semuanya.
c. Membatasi izin penebangan hutan secara selektif kepada para pengusaha. Pengusaha yang nakal harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
d. Pengusaha hutan dan pemerintah harus benar-benar mengadakan reboisasi dan peremajaan tanaman tua
e. Meningkatkan pengawasan yang melibatkan semua pihak terhadap penggunaan hutan.
f. Tidak melakukan pembakaran hutan dengan dalih apapun
g. Laksanakan hukum secara benar dan adil untuk semua pihak



Sagala, P.  1994.  Mengeloola Lahan Kehutanan Indonesia.  Yayasan Obor Indonesia. Jakarta
Smirnov, D.Y. Kabanets, A.G., Milakovsky, B.J., Lepeshkin, E.A., Sychikov, D.V. 2013. Illegal logging in the Russian Far East: global demand and taiga destruction.  WWF. Moscow.
Gani, i. Q. L. M. 2013. Current Situation of Illegal Logging in Peninsular Malaysia. J. Forest and Riset. 2(1): 21-29.
Rusli Mohd. 2001. Factors Influencing the Occurrence of Forest Offenses in a Peninsular Malaysia State.  Universiti Putra Malaysia, Kuala Lumpur


Halo semua! masih dalam rangka menerjakan tugas dosen (hehehe) seperti yang ane bilang kemaren gan, ane bakalan upload latar belakang dari kerangka yang ane buat kemaren, dan ini lah hasilnya hehehe, Pak, A ya pak hehehe :)


Implemntasi Carbon Trade Terhadap Kondisi Hutan Untuk Mencapi REDD Plus




1.  Latar Belakang
Indonesia memiliki hutan yang sangat luas dan sangat berpotensi.  Menurut data kementrian Lingkuangan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2017 indonesia memiliki hutan seluas 133.300.543 hektar. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu paru-paru dunia yang sangat berpengaruh terhadap pengendalian karbon di dunia. Akibatnya, Indonesia haruslah menjaga keberadaan hutan tersebut dengan serius, karena jika terjadi deforestrasi akan sangat berpengaruh terhadap siklus karbon di atmosfer bumi dan akan timbul masalah-masalah serius yang berkenaan dengan keberadaan karbon di atmosfer.

Akumulasi karbon yang menumpuk pada atmosfer akan menyebabkan udara di bumi meningkat kerena efek rumah kaca. Efek rumah kaca adalah penyebab akumulasi panas di atmosfer yang menyebabkan perbuhan iklim global dan pemanasan global adalah akibatnya yang menimbulkan perubahan suhu udara, curah hujan dan musim (Rusbiantoro, 2008).

Serba salah, selanjutnya indonesia dihadapkan oleh masalah yang lebih rumit mengenai pendayagunaan lahan. Sebab indonesia tidaklah boleh sembarangan dalam memberlakukan hutan yang dimilikinya. Seperti yang dipaparkan oleh Kusminingrum (2008), Peranan tumbuhan hijau sangat diperlukan untuk menjaring CO2 dan melepas O2 kembali ke udara. Tumbuhan juga melakukan respirasi dengan melepaskan CO2 tetapi bukti menunjukkan bahwa CO2 yang terbentuk dapat digunakan dalam fotosintesis. Namun, disisi lain, pengalihan lahan secara besar untuk daerah kehutanan menyebabakan hambatan pertumbuhan pengelolaan lahan yang ada di indonesia dan menyebabkan ketertinggalan kemampuan dalam sektor ekonomi dan kesenjangan antar daerah di Indonesia. Indonesia seharusnya dapat memanfaatkan sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk mendukung kekuatan ekonomi negara, namuan tanah subur yang berpotensi tersebut malah digunakan menjadi lahan hutan yang emisi karbonya dinikmati oleh negara-negara lain yang tidak ikut merasakan sulitnya mengelolah hutan.

Melihat keadaan yang demikian lantas munculah gagasan mengenai REDD plus (Reduction of Emission from Deforestation and Degradation Plus). REDD Plus dilandasi ide utama yaitu menghargai individu, masyarakat, proyek dan negara yang mampu mempengaruhi emisi gas rumah kaca - GRK (greenhouse gas –GHG) yang dihasilkan hutan (Nurtjahjwilasa, dkk. 2013). Secara sederhana REDD+ memberlakukan sistem carbon tride dengan kompensasi berupa nila sebagai bentuk terimakasih kepada negara-negara berkembang yang telah mengorbankan sebagian besar lahan suburnya untuk ditetapkan sebagai hutan yang tidak dapat dialih fungsikan.

Namun, seberapa besarkaah pengaruh hutan indonesia sebagai bagian dari mekanisme tersebut. Dan apakah hutan indonesia mampu mengakomodasi pengolahan karbon tride sehingga layak untuk mencapai REDD plus. Atas pertanyaan tersebut-lah penelitian ini dilatar belakangi.




DAFTAR PUSTAKA
Kusminingrum, N. 2008. Potensi tanaman dalam menyerap co2 dan co untuk mengurangi dampak pemanasan global.  Jurnal Permukiman. 3(2): 30-34.

Nurtjahjwilasa; Duryat, K; Yasman, I. Septian, Y. 2013. Konsep REDD+ dan Implementasinya. The Nature Conservancy Program Terestrial. Jakarta-Indonesia.

Rusbiantoro, Dadang. 2008.  Global Warming for Biginer. O2. Yogyakarta.



Halo semua! apa kabar? baikalah kalai ini, bonny mau update lagi, (kok jadi sering updet blog bon?) yup, betul karena belakangan ada tugas dari dosen untuk ngumpul tugas di blog. nah mau ga mau, yaaa jadi sering update (wkwkwwk). jadi tugas kali ini adalah membuat kerangka karangan dari latar belakang penelitian, dan inilah hasil dari begadang dan semdi mencari wangsit selama 9 bulan sepuluh hari lamanya (nah, jadi lebay).  Kasih A ya pak :,) heheheh....



Kerangaka karangan (latar belakang penelitian “Implemntasi Carbon Trade Terhadap Kondisi Hutan Untuk Mencapi REDD Plus”)

1.    Indonesia memiliki hutan yang sangat luas dan sangat berpotensi.  
2.    Akumulasi karbon yang menumpuk pada atmosfer akan menyebabkan temperatur udara di bumi meningkat kerena efek rumah kaca.
3.    Serba salah, selanjutnya indonesia dihadapkan oleh masalah yang lebih rumit mengenai pendayagunaan lahan.
4.    Melihat keadaan yang demikian lantas munculah gagasan mengenai REDD plus (Reduction of Emission from Deforestation and Degradation Plus).
5.    Namun, seberapa besarkaah pengaruh hutan indonesia sebagai bagian dari mekanisme tersebut.


nah itu dia tugas ane gan, kalo-kalo aja ada yang mau komen apalah, boleh loh komen di bawah, dan next gue bakalan upload latar belakangnya yang dikembangin dari kerangka ini.
sekian dan terimakasih.


akhirnya setelah sekian lama ane engak posting-posting blog, dapet juga kesempatan gan buat upload sesuatu, kalo biasanya ane cerita ngalor ngidul, nah! di-postingan kali ini ane mau nge-upload tugas Bahasa Indonesia ane nih gan hehehe, jadi permisi ya.. tapi sapa tau berguna loh buat agan sekalian wkwkwk...

Menyunting Kalimat Menjadi Lebih Efektif
sumber berita Dagelan.com

Kalimat Asli
Tiap orang pasti punya caranya masing-masing buat ngabuburit biar datengnya maghrib gak kerasa. Ada yang ngaji, ke bengkel, nongkrong depan PC, dan lain-lain. Nah, kalo anak 90-an dulu ngabuburitnya pada ngapain ya? Cekidot!

1. Main Lodong
Main lodong sampe sekarang masih dilakonin di beberapa daerah di Indonesia, meskipun gak serame dulu. Buat bikin lodong ini emang dibutuhin keuletan serta pendampingan orang dewasa. Salah-salah, bisa meleduk seada-adanye. Biasanya abis ashar, udah pada ngumpul tuh di lapangan terus ngulik-ngulik mainan dari bambu dan karbit ini.
2. Main Tamiya, eh Mini 4WD maksudnya.
Sedikit berbeda dengan lodong, kali ini mainannya lebih modern dikit karena melibatkan dinamo dan batre. Mini 4WD atau yang lebih akrab disebut Tamiya, jadi mainan favorite seluruh anak Indonesia pada masanya. Dari Magnum Saber, Sonic Saber, Spin Axe, sampe Broken G pasti sibuk melesat berdecit-decit di track tiap sore menjelang magrib di bulan puasa.
3. Main PlayStation di Rental.
Bisa dibilang dulu yang punya PS cuma orang-orang kaya. Alhasil, mayoritas bocah-bocah lebih banyak keliatan ngumpul di rental PS. Kalo lagi pada punya duit, bisa main berdua-berdua. Kalo lagi pada gak punya duit, ya satu PS bisa di-gangbang rame-rame. Banyak juga nih kasusnya, gak cuma pas ngabuburit doang, waktu tarawih juga disikat buat main di rental PS. Jangan ditiru ya gengs.

Koreksi Kalimat
Setiap orang memilki cara masing-masing untuk mengisi waktu menunggu buka puasa. Ada yang mengaji, berkumpul dengan teman atau bermain consol game. Nah, berikut adalah cara-cara yang dilakukan anak tahun 90-an untuk menunggu waktu berbuka.

1. Main Lodong
Hingga sekarang permainan ini tetap di mainkan, meskipun tidak seramai dahulu. untuk membuatnya di butuhkan bantuan orang tua. karena berbaha untuk anak-anak. Biasanya permainan ini dimainkan beramai-ramai sehabis asar.
2. Main Mini 4WD.
Sedikit berbeda dengan long, permainan ini lebih moderen karena dirancang secara teknis. Mini 4WD atau yang lebih akrab disebut Tamiya, jadi mainan favorite seluruh anak Indonesia pada masanya. Dari Magnum Saber, Sonic Saber, Spin Axe, sampe Broken G pasti melesat berdecit-decit di track tiap sore menjelang magrib di bulan puasa.
3. Main PlayStation di Rental.
Dahulu hanya kalangan tertentu yang dapat memiliki PS. Alhasil, mayoritas anak-anak lebih banyak memilih untuk rental PS. Rental PS tersebut bisa personal atau beramaian tergantung keadaan kantong. Namun banyak pula yang bermain PS untuk kegitan lain yang kurang bermanfaat pada waktu yang tidak tepat, tindakan tersebut harus lah dihindari.
for em who ask me "Why I Call U BONNY?"

Bangun Adi Wijaya  A.K.A Bonny, yeah! siapa gue? I guess nobody know me. hahaha iya lagian KENAPA JUGA HARUS KENAL GUE! but, kayanya kalo awal buat blog terus ga kenalan itu rasanya kaya garem tanpa sayur gitu  (ignore it) tapi disini gue mau kenalan, dan bisa jadi ini bakalan jadi jalan kita buat lebih dekata lagi, iya gak? (apaan sih) hahahaha. Ok jadi nama asali gue itu Bangun Adi Wijaya, yaps! itu dari lahir udah gitu namnya hahahaha udah cukup aneh sih naman gue (even I still love it), "Bangun" gue yakin pasti kalian ga punya temen dengan nama  seperti ini sebelumnya. Udah cukup aneh tapi selanjutnya nama gue jadi lebih aneh -_- "Bonny" kedengerannya unyu-unyu gimana gitu ga sih? hahah and I admit it! iya, nama tampilan WA dan Line bahkan socialmedia gue pun, gue kasih nama Bonny, but , dari mana asalnya? kenapa nama gue jadi Bonny? hemmmm and this is the story...

Jadi di mulai saat gue kelas 1 SMA, itu gue inget gue lagi lomba PMR kalo ga salah, di salah satu Sekolah yang ada di kota gue. nah disitu gue ga cuma sendiri. ada beberapa oarng temen gue, yang juga dateng waktu lomba tsb. singkat cerita, gue lagi ngumpul-ngumpul tuh bareng temen-temen gue, yah rata-rata cewek, u know ibu-ibu? kalo udah kumpul kalo nyerocos sampe berbusa (untung aja ga dikira keracunan) jadi, ceritanya kita lagi ngebahas sesuatu yang ada di sekolah tsb. yah maklumlah  anak-anak kampungan kalo liat yang aneh bin unik dikit aja pasti langsung jadi baha buat gibah. jadi dikelas itu ada sejenis papan absen gitu, nah! di absen itu ada nama-nama siswa yang jarang masuk (u know lah guna papan absen). nah entah emng udah jalan tuhan kali ya jadi di papapn itu ada nama-nama yang aneh, sumpah ya aneh, gue ga klise, tepi emang aneh. aneh cuk.kalo ga salah itu ada nama Armadilo, Kodal apa gitu (udah lupa gue) dan tentunya ada nama Bonny, entah emng anak-anak kurang hiburan ya, jadi hal sepele gitu dibuat bahan bacolan sampe ngakak-ngakak ga ketulungan (terus kok namam gue bias Bonny? nah iya kok bias?) jadi setelah lomba selesai ternyata sekolah gue kalah! (yahhhh) iya kita ga bawa satu pun piala. entah mungkin karna kebanyakan asupan micin yang terakumulas di otak kali ya, jadi karna kalah kita buat challeng gitu, buat ganti display nama BBM(Dulu masih Hitz kak bbm. wkwkwk yang kalo paket abis berasa dijauhin dunia) buat pake nama-nama aneh yang ada di papan absen tadi, nah ternyata gue kebagian nama Bonny! yaudah lah ya gue ganti nama, daripada ribet kan. perjanjianya sih cuma ganti selama seminggu ya. tapi....  lu kan tau, paket BBM itu mahal buat kaum kaya gue gini, kebetulan waktu itu paket gue abis dan tu display nama bertahan hampir dua bulan, dan bahkan setelah gue punya paket pun gue lupa buat ganti nama (tapi kalo kamu aku ga lupa kok hahahahah :v) nah dari situ mulai lah gue dipanggil Bonny, mulai dari temen sekelas, temen sekolah, temen organisasi, temen hidup (eh) sampe kepala sekolah gue juga manggil gue Bonny. nah karna namanya lucu ya, walaupun agak absurd... tp tetep gue suka, akhirnya gue pertahanin tuh nama gue wkwkwk! ya gitu deh ceritanya.

mungkin buat kalian ga penting kali ya.. tapi mungkin buat yang penasaran bias deh ya kejawab pertanyaan kalian selama ini wkwkwk, sapa tau keluar di soal SBMPTN.



Langganan: Postingan ( Atom )

ABOUT AUTHOR

Pelukis || Pejuang Lingkungan || Toast Master || Pemimpi yang punya strategi, aku adalah mereka juga kamu yang sedang berjuang untuk hidup dalam mimpi, semoga!

LATEST POSTS

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Follow Us

  • twitter
  • pinterest
  • google+
  • instagram

About me

Hasil gambar untuk double exposure

hello there!
ini adalah sepenggal kisah pribadi yang dipublish karena
keinginan hati, teruntuk kamu, sebuah kisah.

Comments

Recent

About Me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Author Social Links

  • Home
  • Sub Menu
  • _Sub item
  • _Sub item
  • _Sub Sub Menu
  • __Sub sub item
  • __Sub sub item
  • travel
  • Documentation
  • Home
  • About
  • Contact
  • 404

Subscribe

Facebook Twitter Instagram Pinterest Bloglovin

Full width home advertisement

Author Description

Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!

Latest Posts

Copyright 2014 The Journey from Mr. Bonny.
Designed by OddThemes