Sebuah Opini: Pembalakan liar "Siapa Kita? Berani Mencukur Hutan)
Nama : Bangun Adi Wijaya A.K.A Bonny
Alamat e-mail : Bangunadija@gmail.com
Deskripsi Author
Bangun Adi Wijaya, Saya adalah bungsu dari tiga bersodara yang lahir pada 26 September 1998 di sebuah desa bernama Gadingrejo di provinsi Lampung, saya seorang pelukis, surealis adalah aliran saya, jika anda tahu, surealis menggabungkan alam mimpi dan kenyataan, dan itu yang menyebabkan saya memiliki imajinasi diatas rata-rata. Sehari-hari saya bersekolah di Universitas Lampung dengan juruasan kehutana. Sampai sekarang, saya adalah seorang pemimpi, entah esok atau lusa, mungkin beberapa tahun lagi, tapi yakin, aku juga pasti kalian dan mereka akan hidup dalam mimpi, doakan!
Kata kunci : Pembalakan Liar/ Illegal Logging
Pembalakan Liar : Siapa Kita? Berani Mencukur Hutan.
Pembalakan Hutan, Kenapa anda harus peduli? Hutan bisa tumbuh lagi dan hijau setiap tahun, lantas kenapa kita harus peduli? Tentu saja setiap mahluk materialistis di dunia ini akan memiliki pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam benaknya. Pemabalakan hutan bukan sekedar kriminal blaka. Jika pencuri membunuh seseorang, lantas sang korban meninggal, mungkin, yang berduka hanyalah orang-orang yang benar mengenalnya. Namun, jika seorang membalak hutan tanpa prinsip berkelanjutan, yang akan mati bukan hanya pohon, tapi semua mahluk yang ada dalam semesta. Pembalakan liar adalah tragedi dari sebuah proses memperkaya diri.
Hutan digorok, dicabuli isinya dan dieksploitas kemampuanya untuk memproduksi emas-emas hijau. Pembalakan liar tidak dilakukan sebatas untuk kepuasan, bukan kepuasan secara subtansi, Namun uang adalah muaranya. Sebelum anda melanjutkan membaca artikel ini, Maukah anda berjanji untuk berprinsip?Pprinsip untuk benar-benar cinta terhadap indah dan moleknya alam ini, karena sepengalaman penulis, banyak yang dulu berteriak lantang nan keras dengan rambut spanjang pinggul, meminggul kata-kata lindungi Hutan dengan bangga dan angkuh umumnya, namun, luntur seketika setelah mereka sadar bahwa kayu gegrajian tidak bisa dimakan tetapi bisa dijual dan uangnya bisa dibelikan makanan.
Daftar Isi
1.Selayang Pandang Pembalakan Hutan
2. Kasus-kasus Pembalakan Liar
3. Hukum mengenai Pembalakan Liar
4.Dampak Pembalakan Liar
5.Pencegahan Pembalakan Liar
1. Selayang Pembalakan Hutan
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) menurut KKBI Pembalakan Liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Menurut Forest Watch Indonesia dan Global Forest Watch, Pengertian illegal Logging adalah semua kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan dan pengelolaan, serta perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Lebih lanjut Global Forest Watch mengemukakan bahwa illegal logging terbagi atas dua, yang pertama dilakukan oleh operator yang sah yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam izin yang dimilikinya dan yang kedua melibatkan pencuri kayu, pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang pohon.
Unsur Unsur Kejahatan illegal Logging yaitu adanya suatu kegiatan, menebang kayu, mengangkut kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, dapat merusak hutan, ada aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Epidemi llegal logging tidak hanya merambah kawasan hutan produksi negeri ini, tetapi juga kawasan hutan konservasi dan taman-taman nasional yang dilindungi.
Para pemain yang mendalangi pembalakan liar atau illegal logging nampaknya sudah kebal atas segala hukum yang berlaku. Mereka bukan hanya sekedar petani hutan biasa yang memiliki pengetahuan minim tentang hutan namun mereka adalah penjahat berkerah putih yang memiliki sejuta jurus untuk mngkelabuhi aparat, atau malah bersimbiosis dengan aparat untuk menciptakan suatu jaringan yang tak bisa ditebas dan terus menebas hutan secara membabi buta .
Jaringan ini terdiri dari para pengusaha kayu (cukong kayu) , yang sudah menjadi rahasia umum, jika kinerja mereka selalu dibantu oleh aparat militer dan polisi, alih-alih melindungi kekayaan negara, malah mereka sibuk menambah kekayan pribadi. Tak harus kaget, namun pejabat pemerintah, politisi yang korup dan mafia peradilan-pun ikut andil dalam kejahatan hirarki yang nista dari akar hingga tajuk daun paling atas ini. Bahkan, jika kita telususri lebih dalam banyak sidikat penyelundupan internasional yang melakukan segala upaya untuk mengeksploitasi seluruh sumber daya hutan yang ada di Indonesia.
Mereka sangat sukar untuk diadili karena mereka mampu membeli peradilan dengan uang hasil dari Illegal loggin,menarik bukan? Mereka menciptakan kekebalan hukum dari kejahatan yang merka lakukan menggunakan uang yang mereka dapat dari hasil kejahatan tersebut, dan terus berputar bak sebuah lingkaran setan.
2. Kasus-kasus Pembalakan Liar
Kasus pembalakan liar atau illegal loging nampaknya bukn hanya masalh dari satu negara saja, hampir setiap negara yang memiliki sumberdaya hutan, pasti memiliki permasalahaan dengan pembalakan hutan. Berikut adalah beberapa contohnya.
a. Pembalakan Liar di Hbitata Harimau Amur
Diikutip dari Illegal logging in the Russian Far East: global demand and taiga destruction pembalakan liar di Rusia semakin hari semakin menunjukan gejolak yang menghwatirkan. Contohnya untuk jenis kayu Mongolian oak (Quercus mongolica) yang merupakan salah satu jenis kayu paling dilindungi mengalami kemunduran populasi antara tahun 2004-2011. Hasil dari pembalakan berupa kayu Log* dikirim dan diperdagangkan ke cina dengan jumlah volume 2-4 kali jumlah volume yang dizinkan.
Pembalakan yang terjadi di Russia, dilakukan di habitata dari harimau Amur, yang juga sangat langka keberadaanya. Hal tersebut membuat habitata dari satwa dilindungi tersebut terus berkurang, bukan tidak mungkin, harimau Amur juga akan ikut punah jika habitat yang di tinggalinya hilang karena pembalakan liar.
b. Pembalakan Liar di Semenanjung Malaysia.
Penebangan liar yang tidak terkendali di Semenanjung Malaysia menjadi perhatian pada awal 1990-an karena meningkatnya permintaan untuk kayu dan produk kayu yang diproduksi secara legal dan dari sumber yang dikelola secara lestari oleh pasar internasional terutama dari pasar yang peduli terhadap lingkungan seperti Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat.
Dikutip dari NBB News, Penebangan liar di Semenanjung Malaysia bukan masalah baru dan telah berulang kali terjadi selama beberapa dekade terakhir. Jumlah yang hilang karena penebangan liar dan korupsi setiap tahun adalah sekitar RM 800 juta hingga RM 900 juta kayu yang berjumlah sekitar 5% dari total ekspor kayu Malaysia sekitar RM20 miliar.
LSM mengklaim bahwa praktek-praktek kehutanan di beberapa bagian Malaysia tidak berkelanjutan dan penebangan kayu berlebihan dan melaporkan bahwa Malaysia memiliki 35% tingkat penebangan ilegal dan 40% dari konsumsi Malaysia, ekspor kayu diperkirakan telah diperoleh secara ilegal (Greenpeace / WWF, 2004; EIA / Telapak, 2004). Pemerintah Malaysia mengkonfirmasi pernyataan bahwa tingkat pembalakan liar kurang dari 5% dari semua kegiatan penebangan dan sebagian besar penebangan liar terjadi di daerah terpencil di mana sulit untuk dilacak oleh penegakan kehutanan dan di tempat-tempat di mana kayu dapat dengan cepat dikonversi menjadi kayu (Seneca Creek, 2004).
Di Semenanjung Malaysia,Penyaebaba utama dari pemabalakn yang yterjadi belum dapat di tentukan oleh beberapa LSM, diantaranya mengklaim bahwa penebangan liar di Semenanjung Malaysia terjadi karena korupsi di kalangan penguasa hutan, lemahnya penegakan hukum dan kurangnya operasi penegakan hukum. Tercatat bahwa, hutan tropis di Semenanjung Malaysia sangat padat dan beberapa terletak di daerah terpencil dan tempat-tempat jauh ke dalam hutan dan melibatkan daerah-daerah yang jauh dari publik, lembaga pemantau dan pers. Oleh karena itu, kemungkinan deteksi dan penangkapan pelanggar hutan belum maksimal di beberapa daerah.
Beberapa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah negara bagian malah menambah masalah baru. Sebagai contoh, diyakini bahwa beberapa pemerintah negara bagian telah mengenakan harga tender yang sangat tinggi untuk hak penebangan kayu dan dilaporkan. Beberapa negara bagian menetapkan harga untuk kayu sangat jauh di atas nilai tegakan yang pantas dari sebuah tegakan kayu (Rusli.M, 2001).
3. Aturan Hukum Mengenai Pembalakan Liar
Ketentuan ketentuan pidana menurut UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan
Ketentuan pidana yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari. Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan (penjelasan umum paragraph ke 18 UU No. 41 / 1999). Efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidannya berat.
Ada 3 (tiga) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999 yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku secara kumulatif. Ketentuan pidana tersebut dapat di lihat dalam rumusan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999. Jenis pidana itu merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang melakukan kejahatan sebagaimana yang di atur dalam Pasa 50 UU No. 41 / 1999 tentang Kehutanan.
Ketentuan pada Pasal 50 menyatakan bahwa, Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (ayat (2)).
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Penjelasan Pasal 50 ayat (1) yang di maksud dengan orang adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha. Prasarana perlindungan hutan misalnya pagar pagar batas kawasan hutan, ilaran api, menara pengawas, dan jalan pemeriksaan. Sarana perlindungan hutan misalnya alat pemadam kebakaran, tanda larangan, dan alat angkut. Sedangkan penjelasan pada Pasal 50 ayat (2) yang di maksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik atau hayatinya yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.
Ketentuan pada Pasal 50 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa, Setiap orang di larang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari
tepi pantai.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,. (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat (1), (2) dan ayat (3)) tersebut jika dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya sesuai dengan ancaman pidana masing masing di tambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 78 ayat(4)). Yang dimaksud dengan badan hukum atau badan usaha dalam pasal tersebut antara lain Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (commanditer vennotschaap - CV), firma, koperasi, dan sejenisnya (penjelasan Pasal 78 ayat (14)).
Ketentuan pada Pasal 50 ayat (3) huruf e menyatakan bahwa, Setiap orang di larang untuk menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Ketentuan pada Pasal 50 ayat (3) huruf f ymenyatakan bahwa, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang di maksud dengan penjabat yang berwenang adalah penjabat pusat dan daerah yang diberi wewenang oleh undang undang untuk memberi izin, sedangkan penjelasan pada Pasal 50 ayat (3) huruf f, cukup jelas. Pelanggaran pada ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,. (lima miliar rupiah) (Pasal 78 ayat (4)).
Pada ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h menyatakan bahwa, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama - sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (7) menyatakan bahwa, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h yang dimaksud dengan dilengkapi bersama sama adalah bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat surat yang sah sebagai bukti. Apabila ada perbedaan antara isi keterangan dokumen sahnya hasil hutan tersebut dengan keadaan isi keterangan dokumen sahnya hasil hutan tersebut dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat surat sah sebagai bukti.
Ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf j menyatakan bahwa, membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (9) menyatakan bahwa, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf j yang di maksud dengan alat alat berat untuk mengangkut, antara lain berupa traktor, bulldozer, truck trailer, crane, tongkang, perahu klotok, helicopter, jeep, tugboat, dan kapal.
Pada ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf k menyatakan bahwa,membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (10) menyatakan bahwa,Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf k, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf k, tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah masyarakat yang membawa alat alat seperti parang, mandau, golok, atau yang sejenis lainnya, sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.
Ketentuan pada Pasal 78 ayat (15) menyatakan bahwa, Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara.
Dalam penjelasannya disebutkan benda yang termasuk alat alat angkut antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, pontoon, tugboat, perahu layar, helicopter, dan lain lain.
Berdasarkan uraian tentang rumusan ketentuan pidana dan sanksinya yang di atur oleh UU No. 41 / 1999 tersebut di atas, maka dapat ditemukan unsur unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yaitu :
1. Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum
2. Kegiatan yang keluar dari ketentuan ketentuan perizinan sehingga merusak hutan
3. Melanggar batas batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan undang undang
4. Menebang pohon tanpa izin
5. Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal
6. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH
7. Membawa alat alat berat dan alat alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.
3. Pendukung Terjadinya Pembalakan Liar
Faktor faktor yang berkaitan dengan pengusaha dan pengaruhnya pada, serta kolusi dengan, para politisi dan pemimpin setempat di pengaruhi oleh unsur unsur seperti :
1. Keuntungan yang diperoleh oleh pengusaha kayu
Seperti yang kita ketahui, harga kayu log kian hari semakin mahal dan berharga. Harga per kubiknya bisa mencapai belasan bahkan puluhan juta, apa lagi untuk jenis kayu yang sudah mulai angka seperti Merbu, Damar dan Sonokeling. Mendapat kayu dari hutan sangatlah menggiurkan, karena tidak diperluukan moda yang banyak namun didapat hasil yang luar biasa, ditambahlagi dengan menjarah hutan parra criminal tidak perlu lagi repot-repot memelihara pohon dan bisaa langsung memanenya secara illegal.
2. Besarnya pengaruh pengusaha kayu dan bos bos penebangan tehadap penjabat lokal
Uang selalu memenangkan hati setiap orang, seperti halnya kasus pembalakan liar. Semakin hari para pembalak liar ters meng-upgrade metode dan jaringan yang ia miliki, salah satunya dengan memenangkan hati para pejabat terkait untuk melancarkan aksi mereka. Jika restu pejabat setempat telah didapat maka tidak adalagi halangan yang berarti. Dan kelancaran tersebut didasarkan atas uang.
3. Besarnya partisipasi penjabat lokal dalam kegiatan penebangan (illegal logging)
Jika disatu sisi para pejabat local menjadi tim di balik layar, disis lainya mereka juga bisa menjadi dalang utama dari pembalakan liar. Tak jarang oknum-oknum tersebut mampu deengan mudahnya memanipulasi kedaan sehingga menguntungkan baginya. Dengan jabatan yang dimilikinya mereka bebasa memeras sumberdaya alam secara membabi buta.
4. Lemahnya Pengawasan.
Para penaga hutan dan dinas terkait sudah sekuat tenaga menjaga dan melestarikan hutan dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab. Namun, lincahnya aksi pembalak hutan sulit ditangani setiap waktu. Selain itu jumlah pembalak yang kian hari semakin bertambah juga menjadi faktor yang sulit untuk diatangani.
5. Kurangnya Kesadaran Diri
Memikirkan diri sendiri dan sibuk memperkaya diri adalah dasar dari kasus-kasus pembalakan liar. Mereka tida sadar pentingnya hutan dengan kayunya yang dapat menylamatkan dunia ini.
5. Upaya dan Cara Mengatasi Kerusakan Hutan
Untuk mengatasi permasalahan hutan di Indonesia yang berdampak penderitaan pada manusia, perlu adanya usaha-usaha yang harus ditempuh, di antaranya:
a. Penebangan pohon di hutan harus segera dihentikan. Apabila tetap berlanjut, harus direncanakan, terarah, teratur, dan tidak semena-mena.
b. Melakukan tebang pilih, yaitu pohon yang akan ditebang harus memenuhi ukuran tertentu, tidak ditebang semuanya.
c. Membatasi izin penebangan hutan secara selektif kepada para pengusaha. Pengusaha yang nakal harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
d. Pengusaha hutan dan pemerintah harus benar-benar mengadakan reboisasi dan peremajaan tanaman tua
e. Meningkatkan pengawasan yang melibatkan semua pihak terhadap penggunaan hutan.
f. Tidak melakukan pembakaran hutan dengan dalih apapun
g. Laksanakan hukum secara benar dan adil untuk semua pihak
Sagala, P. 1994. Mengeloola Lahan Kehutanan Indonesia. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta
Smirnov, D.Y. Kabanets, A.G., Milakovsky, B.J., Lepeshkin, E.A., Sychikov, D.V. 2013. Illegal logging in the Russian Far East: global demand and taiga destruction. WWF. Moscow.
Gani, i. Q. L. M. 2013. Current Situation of Illegal Logging in Peninsular Malaysia. J. Forest and Riset. 2(1): 21-29.
Rusli Mohd. 2001. Factors Influencing the Occurrence of Forest Offenses in a Peninsular Malaysia State. Universiti Putra Malaysia, Kuala Lumpur
ABOUT THE AUTHOR
Hello We are OddThemes, Our name came from the fact that we are UNIQUE. We specialize in designing premium looking fully customizable highly responsive blogger templates. We at OddThemes do carry a philosophy that: Nothing Is Impossible

0 komentar:
Posting Komentar